Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi salah satu wadah yang ada di Desa Bonto Daeng sebagai media masyarakat dalam Upaya pemberdayaan masyarakat. Lembaga pemberdayaan masyarakat ini terlibat aktif dalam proses perencanaan Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan). LPM harus hadir sebagai salah satu Lembaga yang memfasilitasi keberlangsungan dan kelancaran penyusunan dokumen hasil musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan). LPM merupakan lembaga pengganti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), lembaga ini berperan membantu pemerintah Desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di Desa.